KILASBABEL.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangklapinang menyelenggarakan Upacara Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023, Senin (25/12). Bertempat di Ruang Gallery Lapas Narkotika Pangkalpinang, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dan diikuti oleh Petugas Lapas Narkotika Pangkalpinang dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini.
Kegiatan dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh peserta upacara, kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 dan Penyerahan SK Remisi oleh Kakanwil Kemenkumham Babel yang dilakukan secara simbolis kepada 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini. Adapun warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang yang mendapatkan Remisi Natal Tahun 2023, yakni sebanyak 12 (Dua Belas) orang dengan besaran remisi yang didapat adalah 1 bulan.
Dengan uraian pemberian Remisi kepada seluruh Satker:
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang : 09 Orang
Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang : 12 Orang
Lapas Kelas IIB Sungailiat : 13 Orang
Lapas Perempuan Pangkalpinang : 01 Orang
Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan : 01 Orang
Rutan Kelas IIB Muntok : 01 Orang
LPKA Pangkalpinang : 0 Orang
Total : 37 Orang
Dalam amanatnya, Kakanwil menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly pada Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023. Dalam amanat tersebut, disampaikan bahwa momentum perayaan Natal Tahun 2023 ini menjadi kesempatan untuk membagikan kebahagiaan, cinta, dan perdamaian kepada sesama.
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” Ujar Kakanwil membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
“Program Pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menyebutkan bahwa bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, Pemerintah memberikan Remisi Khusus kepada 15.922 orang Narapidana. Sementara itu, untuk Pengurangan Masa Pidana diberikan kepada 146 orang Anak Binaan.
“Saya ucapkan Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” Ungkap Kakanwil.
“Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” sambungnya sebelum menutup sambutan. (SP)