Kalapas Pangkalpinang Serahkan SK Remisi Khusus Natal Bagi 8 Warga Binaan

oleh -521 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Kepala Lapas (Kalapas) Pangkalpinang, Badarudin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2023 bagi delapan Warga Binaan Lapas Pangkalpinang yang beragama Nasrani. Senin (25/12).

Upacara dihadiri pejabat struktural, perwakilan Yayasan Evangilism Expolosion (EE) Kota Pangkalpinang dan diikuti oleh seluruh Warga Binaan yang beragama Nasrani.
SK Remisi Khusus Natal ini secara simbolis diserahkan langsung kepada masing-masing Warga Binaan.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Ferdi Anggriawan, saat membacakan SK Remisi Khusus (RK) Natal menjelaskan Remisi ini diberikan kepada Warga Binaan Nasrani yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko dan telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.

“Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Hari Natal sebanyak 8 orang masing-masing 1 Bulan sebanyak 6 orang dan 15 hari sebanyak 2 orang,” urainya.

Kegiatan dilanjutkan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, oleh Kalapas Pangkalpinang Badarudin.

Badarudin mengatakan sebelum penyerahan SK Remisi Khusus ini, tadi malam seluruh Warga Binaan beragama Nasrani di seluruh Lapas, Rutan dan LPKA se-Indonesia telah mengikuti Ibadah Malam Natal bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI secara Virtual.

“Bertempat di Gereja Chapel Oikumene milik Lapas Pangkalpinang, Ibadah Malam Natal ini bukan hanya merupakan wujud pembinaan keagamaan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada Warga Binaan kami untuk dapat merayakan momen kebersamaan dalam semangat Natal,” jelas Badarudin

Saat membacakan sambutan, Badarudin mengatakan pelaksanaan upacara dengan Tema Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi ini, diharapkan dalam suasana Natal yang damai, khidmat dan penuh berkat.

“Salam sejahtera dan sukacita menyertai dalam merayakan Natal yang penuh damai dan kasih. Natal adalah saat yang sangat Istimewa bersatu dalam kegembiraan, mengenang kelahiran Yesus Kristus, sang juru selamat,” kata Badarudin.

Bertepatan dengan Hari Natal ini, pemerintah memberikan RK kepada 15.922 orang Narapidana yang terdiri dari, RK I sebanyak 15.823 orang, RK II sebanyak 99 orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas. Untuk Pengurangan Masa Pidana (PMP) diberikan kepada 146 orang Anak Binaan yang terdiri dari, PMP I sebnyak 142 orang, PMP II sebanyak 4 orang, dimana setelah mendapatkan PMP ini dinyatakan langsung bebas.

“Pemberian Remisi kepada Warga Binaan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah sungguh-sunguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksanaan Teknis Pemaskyarakatan dengan baik dan terukur,” tegas Badarudin

Diakhir sambutan, Badarudin menyampaikan ucapakan terima kasih dari Menkumham kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan Negara dengan limpahan kasih dan karuni-Nya bagi kita semua.

“Selamat Natal Tahun 2023 dan selamat menyambut Tahun Baru 2024, semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” pungkas Badarudin. (SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.