KILASBABEL.COM – Sebagai salah satu upaya deteksi dini dan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang di bawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar razia kamar hunian warga binaan, Kamis (28/12).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menyampaikan bahwa kegiatan razia kamar hunian warga binaan dilaksanakan secara rutin dengan menyisir kamar hunian secara acak.
“Kegiatan tersebut juga dilakukan secara harmonis, agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” ujar Nur.
Karena itu, Nur juga menekankan kepada jajarannya agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam melakukan pemeriksaan barang yang dibawa oleh pengunjung saat kegiatan layanan kunjungan.
“Hal ini juga diharapkan dapat mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” katanya.
Adapun blok hunian yang menjadi target pelaksanaan razia atau penggeledahan kali ini, yaitu Blok Hunian Depati Amir dan Blok hunian Dipenegoro, dengan menerjunkan petugas regu jaga dan staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLp).
Razia yang dilakukan juga tetap mengutamakan unsur kemanusiaan, kesopanan, keamanan dan ketertiban. Dari hasil kegiatan razia atau penggeledahan pada dua blok hunian tersebut, tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Nur melanjutkan, melalui kegiatan razia kamar hunian ini, diharapkan dapat meminimalisir serta mencegah kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban sehingga kondusifitas lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dapat senantiasa terjaga dengan baik.
“Selain itu, dilaksanakannya kegiatan ini juga sebagai bentuk mendukung terwujudnya Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang bebas dan bersih dari Halinar (handphone, pungutan liar dan narkoba),” pungkas Nur. (bond)