Gabut, Bongkar Rumah Kosong, Eh Yanto Malah Diciduk Warga

oleh -151 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Seorang pria ditangkap warga usai kepergok membobol sebuah rumah yang sudah lama ditinggal pemiliknya di Jalan Solihin GP Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Kini pria yang diketahui bernama Yanto (37) alias Santo, warga Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Grimaya Kota Pangkalpinang itu harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.

“Kejadiannya pada Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB. Usai ditangkap warga, Yanto pun lalu diserahkan ke Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang untuk diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Minggu (7/1/2024).

Evry menerangkan, kejadian dugaan tindak pidana pencurian ini bermula saat saudara pemilik rumah mengecek rumah korban, yang mana rumah tersebut sudah lama tidak dihuni dikarenakan pemilik rumah sedang berada di Jakarta.

Kata Evry, pengecekan dilakukan secara rutin dikarenakan sekitar pertengahan bulan Desember 2023 lalu, saudara pemilik rumah menyadari bahwa tandon air yang ada di rumah tersebut telah hilang dicuri.

“Jadi saudara pemilil rumah berinisiatif kembali mengecek rumah tersebut. Saat membuka pintu, pelaku sedang membuka wastafel alumunium. Melihat kejadian tersebut, saudara korban dengan rekannya bersa warga sekitar langsung mengamankan dan menyerahkan pelaku ke pihak Kepolisian,” beber Evry.

Setelah menerima informasi warga, lanjut Evry, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku masuk rumah korban melewati pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci, lalu pelaku masuk kedalam rumah dan berhasil membuka empat buah besi tralis ventilasi dan dua dua buah wastafle almunium menggunakan beberapa alat yang disiapkan sebelumnya, namun belum sempat kabur, pelaku berhasil di amankan oleh warga sekitar,” kata Evry.

Lanjut Evry, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata pelaku juga mengakui bahwa dua minggu sebelumnya juga sempat mencuri dirumah tersebut. Saat itu, pelaku berhasil menggondol satu)
buah tedmond ukuran 1100 liter bewarna biru dan satu set pintu tralis.

Setelah berhasil mengeluarkan barang dari dalam rumah korban, kata Evry pelaku langsung membawa barang tersebut menggunakan satu unit mobil pick up warna hitam, yang saat ini masih dalam pencarian.

“Untuk satu buah tedmon ukuran 1100 warna biru dijual dengan seseorang di daerah Tayib seharga Rp400 ribu, sedangkan untuk satu buah pintu tralis dijual diburukan Pedindang seharga Rp80 ribu,” ungkap Evry.

Kemudian setelah satu minggu berlalu, tambah Evry, pelaku datang lagi kerumah korban dengan cara yang sama. Kali ini, pelaku mengambil satu buah tedmond ukuran 1100 warna orange dan satu unit AC merk gree.

“Usai mencuri saat itu, pelaku mengeluarkan barang curian dan menaruh barang curian tersebut tidak jauh dari rumah korban. setelah itu pelakumenawarkan barang curian tersebut dengan temannya untuk dijual, tidak lama kemudian datang teman pelaku bersama pembeli yang ingin membeli satu buah tedmon ukuran 1100 warna orange membawa satu unit pick up milik pembeli tersebut. Kemudian pelaku dan pembeli tersebut langsung mengangkat barang-barang tersebut dan mengantarnya kerumah pembeli, sedangkan satu unit AC merk gree dibawa pulang oleh pelaku ke rumah yang berada di daerah Parit Lalang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Evry.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantarannya satu buah tedmon warna biru, satu buah tedmon warna orange, satu unit AC merk gree, empat buah besi tralis ventilasi, dua buah wastafle almunium, satu unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dan satu buah jaket kulit warna coklat serta alat bobol rumah yang digunakan pelaku saat beraksi.(dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.