KILASBABEL.COM – Barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 3,94 kilogram senilai Rp4 miliar dimusnahkan jajaran Polresta Pangkalpinang, Rabu (10/1/2024).
Sabu tersebut sebelumnya disita dari tersangka Edi Jahri alias Epi (28) yang merupakan tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang, yang mana sabu tersebut dibawa dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kegiatan dihadiri Wadir Ditresnarkoba Polda Babel, AKBP Iman Risdiono, Dandim 0413/Bangka Kolonel Arm Fristya Andrean Gitiras, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Raden Heru Kuntodewo, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Muhamamd Munif, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang Ahmad Subekti dan Ketua MUI Pangkalpinang Syamsuni Saleh.
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut dilakukan tes pengujian barang bukti dengan menggunakan alat tes kit. Selanjutnya 3,94 kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.
“Hari ini kita bersama Forkopimda melakanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram. Jadi jumlah keseluruhan barang bukti sabu berat brutonya 4,05 kilogram dengan berat netto 3,98 kilogram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri 37,32 gram dan dimusnahkan seberat 3,94 kilogram,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto kepada wartawan usai pemusnahan.
Gatot menerangkan, sebelumnya tersangka Edi, warga Jalan Temberan RT 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ditangkap pada Minggu (10/12/2023) sekira pukul 23.30 WIB di kontrakannya yang berada di Jalan Depati Hamzah RT 005 RW 002 Kelurahan Air itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Penangkapan tersangk, kata dia, berawal saat Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dari hasil pengembangan perkara yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang disinyalir adanya kurir yang membawa narkoba asal Aceh yang akan dibawakan ke Pangkalpinang.
Selanjutnya, kata perwira melati tiga ini, Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang bekerja sama dengan Tim Tindak Bea Cukai Pangkalpinang untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan itu ada di Pelabuhan Tanjung-Api Api Palembang, lanjut Gatot, tim gabungan langsung berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk menunggu kedatangan kapal dan tersangka.
“Jadi saat sampai di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat, tim langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke tujuan, dimana orang tersebut akan datang yaitu di Pangkalpinang alamatnya di Air Itam, setelah kita tunggu berapa saat karena orang yang bakal menghubungi tidak kunjung datang, akhirnya kita panggil Ketua RT dan pemilik kontrakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tas yang dia bawa dan kita temukan empat plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Gatot.
Gatot mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir sabu. Bahkan kata Kapolresta, tersangka sudah dua kali mengambil sabu dari Aceh ke Pangkalpinang.
“Yang pertama sebanyak satu kilogram pada Juli 2022 dan yang kedua sebanyak empat kilogram pada Kamis tanggal 7 Desember 2023 di Lhokseumawe Aceh,” ungkap Gatot.
Lebih lanjut Gatot menerangkan, adapun upah yang didapat tersangka dari pengambilan sabu yang pertama sebesar Rp15 juta, sedangkan yang kedua dijanjikan sebesar Rp80 juta.
“Sementara uang transfortasi yang di berikan Rp3,8 juta. Nah, untuk barang bukti sabu ini jika dirupiahkan senilai Rp4,8 miliar. Sementara untuk sekedar diketahui, jika diasumsikan bila satu gram bisa digunakan untuk lima orang, maka barang bukti empat kilogram sabu yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 20.000 jiwa dari ketergantungan narkoba,” beber Gatot.
Karena itu, dikatakan Gatot, ditahun 2024 ini pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Bahkan dia berharap, di tahun ini ungkap kasus narkoba lebih besar lagi dari tahun 2023 lalu.
“Jadi kita tidak berhenti sampai disini, kita akan melakukan upaya-upaya lagi untuk pengungkapan kasus-kasus berikutnya dan semoga tahun 2024 ungkap kasusnua lebih besar lagi, karena ungkap kasus 4 kilogram sabu ini merupakan tangkapan terbesar kita di tahun 2023 lalu. Untuk. Itu, ditahun 2024 kita akan lebih optimal lagi untuk mencegah peredaraan dan penyalahgunaan narakoba di Bangka Belitung khususnya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” pungkas Gatot.(dom007)