KILASBABEL.COM – Mnr (66), seorang kakek pensiunan Pegawai Negeri Sipil harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang gadis keterbelakangan mental (disabilitas), sebut saja Mawar berusia 19 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di dikediaman korban di Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang pada Jumat (12/1/2024) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
Aksi ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Menerima laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
“Setelah mendapatkan laporan itu, unit PPA langsung melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah pondok di Desa Balunijuk Kabupaten Bangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Rabu (17/1/2024).
Evry menerangkan, aksi pelecehan tersebut bermula saat pelaku sedang berkunjung ke rumah. Namun pada saat itu, orangtua korban tidak ada dirumah.
Dan pada saat pelaku ingin pulang, kata Evry, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang sedang duduk di depan teras rumah korban.
“Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korban, jadi saat kejadian orang tua korban tidak ada di rumah. Saat pelaku mau pulang inilah pelaku melakukan kekerasan seksual dengan meremas payudara korban sebanyak empat kali saat korban sedang duduk di depan teras rumah,” ungkap Evry.
Saat dilakukan interogasi, dikatakan Evry, pelaku mengaku hanya khilaf, saat melakukan aksi tak terpujinya kepada korban.
Namun, lanjut Evry, perbuatan yang seharusnya tak dilakukan pelaku, membuat korban yang mengalami keterbatasan mental trauma akibat perbuatan tersebut.
“Modus pelaku karena khilaf dan nafsu, melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, ditambahkan Evry, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berisi file video dugaan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual, beserta baju dan celana korban.
“Untuk barang bukti dan pelaku dibawa ke Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan oleh Unit PPA Polresta Pangkalpinang,” pungkas Evry.(dom007)