Bawaslu Belitung Tangani Tujuh Laporan Temuan Perusakan APK

oleh -276 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menangani sebanyak tujuh laporan temuan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Belitung Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Heikal Fackar di Tanjung Pandan, Sabtu mengatakan temuan tersebut dilaporkan sejak berlangsungnya masa kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November sampai 19 Januari 2024.

“Total sudah ada sebanyak tujuh laporan temuan pelanggaran yang kami tangani.  Seluruhnya adalah perusakan APK,” katanya.

Ia mengatakan, penanganan laporan temuan perusakan APK Pemilu 2024 tersebut  terdiri dari sebanyak lima laporan di Kecamatan Tanjung Pandan dan dua laporan di Kecamatan Sijuk.

Menurutnya, tujuh laporan temuan perusakan APK Pemilu 2024 tersebut tidak ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih tinggi dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.

“Tujuh laporan tersebut tidak terpenuhi syarat formilnya sehingga tidak bisa ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Heikal, Bawaslu Belitung juga telah melakukan sebanyak 16 kegiatan penelusuran informasi awal tentang dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

“Penelusuran informasi awal ini adalah informasi pelanggaran pemilu dari masyarakat yang tidak memenuhi syarat formil namun memenuhi syarat materil dalam artian dugaan pelanggaran memenuhi unsur materil namun formilnya tidak ada,” katanya.

Bawaslu Belitung juga telah mengeluarkan sebanyak 12 saran dan perbaikan kepada partai politik maupun peserta Pemilu 2024 agar melaksanakan kegiatan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku

Dikatakannya, saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Belitung adalah menyangkut dugaan pelanggaran yang belum terjadi, namun jika tidak diingatkan maka akan menjadi sebuah pelanggaran.

“Sehingga Bawaslu Belitung dalam hal ini menyampaikan saran dan mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggota Panwascam selalu mengimbau kepada para peserta Pemilu 2024 agar tetap berkampanye sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena ini sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Panwascam kami di lapangan dengan total ada sebanyak 12 kali kegiatan,” katanya.

Sedangkan untuk laporan pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024 terdapat sebanyak 34 laporan.

“APK ini melanggar tempat pemasangannya misalnya dipasang di lampu merah simpang empat terminal Tanjung Pandan dan sudah beberapa kali kami tertibkan. Mengapa jumlahnya sedikit karena kebanyakan peserta pemilu sudah menertibkan secara mandiri,” ujarnya.

 

Sumber : Antara.

No More Posts Available.

No more pages to load.