KILASBABEL.COM – Kalangan pengusaha yang terdampak kenaikan tarif pajak hiburan khusus menolak membayar tarif sebesar 40%-75% seusai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani yang ikut dalam rapat itu mengatakan, keengganan itu didasari atas terbitnya SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tertanggal 19 Januari 2024 yang memberi ruang daerah untuk mengenakan tarif pajak hiburan khusus di bawah 40%-75%.
Sebagaimana diketahui tarif 40%-75% itu sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
“Kita akan membayar sesuai tagihan yang lama karena tadi SE nya sudah keluar. Kita sudah tahu posisinya pemerintah pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama, sambil menunggu proses di Mahkamah Konstitusi,” kata Hariyadi seusai rapat dengan Airlangga.
Hariyadi mengatakan, dari rapat siang tadi Menko Airlangga telah memastikan bahwa SE itu bisa dijadikan acuan oleh Pemda untuk mengenakan tarif pajak hiburan khusus sesuai dengan ketentuan yang lama, yakni aturan pajak hiburan yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Ia juga mengungkapkan, dalam rapat tersebut telah melaporkan kepada Menko Airlangga bahwa selama ini pelaku usaha yang terdampak tarif UU HKPD tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah dan DPR selama masa proses pembahasannya. Hingga masa sosialisasi yang diberi waktu 2 tahun dalam UU itu pun menurutnya tak pernah terjadi.
“Dalam pembahasnanya tidak pernah dikonsultasikan ke kami atau ke sektor yang terdampak ketentuan tarif PBJT khusus itu, dan kedua tidak pernah terjadi sosialisasi tentang rencana kenaikan tarif itu ke kami,” tutur Hariyadi.
Hariyadi memastikan, telah mendapat kepastian dari Menko Airlangga bahwa tarif lama untuk pajak hiburan khusus itu bisa digunakan hingga selesainya proses judicial review atas UU HKPD oleh Mahkamah Konstitusi yang kini prosesnya sudah berjalan.
Meski begitu, merujuk pada SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ sebetulnya hanya disebutkan bahwa sehubungan dengan adanya keberatan dari pelaku usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
SE itu hanya menekankan ke kepala daerah untuk memberi insentif fiskal dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, seperti ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota. Insentif itu ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah.
Insentif bisa diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar WP; kondisi tertentu objek pajak; mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah; mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.
Selanjutnya juga memperhatikan faktor: kepatuhan membayar dan pelaporan pajak oleh WP selama 2 (dua) tahun terakhir; kesinambungan usaha WP; kontribusi usaha dan penanaman modal WP terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja; faktor lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
SE itu juga meminta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah supaya segera berkomunikasi dengan para Pelaku Usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para Pelaku Usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi COVID-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” dikutip dari SE Mendagri Nomor 900 itu.
Sumber : cnbcindonesia.com