KILASBABEL.COM – Bayu Pranata (20), warga Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang karena melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
Bahkan aksi bejat itu, dilakukan pelaku sebanyak delapan kali hingga membuat korban, sebut saja Bunga (17), hamil yang akhirnya harus mengalami keguguran.
Kasat Rekrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan, pelaku diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 16.00 wib, di daerah Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
“Untuk pelaku ini melakukan tindak pidananya itu dirumah korban di Pangkalpinang ini, memanfaatkan kondisi rumah yang sepi,” kata Evry, Rabu (24/1/2024).
Saat dilakukan interogasi, ujar Evry, terungkap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap Bunga sudah lebih dari sekali.
“Dari pengakuan pelaku sudah delapan kali menyetubuhi korban dengan rentan waktu dari bulan Januari 2023 hingga November 2023. Atas kejadian tersebut korban hamil dan keguguran, dengan usia kandungan tujuh minggu,” beber Evry.
Evry menambahkan, untuk memuluskan aksinya terungkap modus pelaku, yakni memberikan janji manis untuk bertanggung jawab terkait tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap Bunga.
“Modus pelaku merayu korban untuk melakukan pesetubuhan dengan iming-iming apabila korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Evry, pelaku pun dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang tap Perppu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa
satu stel pakaian dan saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(dom007)