Coba Kabur Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor di Pangkalpinang Ini Ditembak Polisi!

oleh -184 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Wahyudin alias Wahyu (27) akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang usai mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda CB 125 milik Langgeng Widodo, warga Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan senjata api karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

“Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan hendak kabur, sehingga kami mengambil tindakan yang tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Kamis (25/1/2024).

Evry menegaskan, pemuda yang merupakan warga Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang ini ditangkap pada Rabu (24/1/2024) malam sekira pukul 21.30 WIB di kawasan Kampung Meleset Kecamatan Pangkalbalam.

“Jadi saat melihat petugas, pelaku iji mencoba kabur. Makanya Tim Buser Naga langsung menembak pelaku dibagian kaki, sehingga pelaku berhasil diamankan,” tegas Evry.

Dikatakan Evry, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (16/1/2024) lalu sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Tirta Darma II Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Dalam modus operandinya, lanjut Evry, pelaku masuk ke dalam garasi rumah milik korban, kemudian pelaku membawa kabur motor korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” beber Evry.

Saat diinterogasi, dijelaskan Evry, pelaku mengaku bahwa sebelumnya pernah bekerja dengan korban sebagai serep sopir selama kurang lebih satu bulan. Dari pengalaman itu, pelaku mengetahui bahwa pagar rumah korban tidak pernah terkunci dikarenakan untuk akses keluar masuk para sopir yang bekerja dengan korban.

Kemudian, lanjut Evry, pelaku memasuki halaman rumah korban dengan membuka pagar depan dan melihat satu unit sepeda motor honda CB 125 yang terparkir di halaman rumah korban dengan kondisi kunci melekat di motor tersebut, lalu pelaku mendorong motor tersebut sampai ke suatu rumah di daerah Kampung Meleset untuk disimpan.

“Setelah tiga hari kemudian, pelaku menjual motor curian tersebut seharga Rp1,4 juta. Lalu uang hasil jual motor digunakan pelaku untuk bermain judi slot, membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Evry.

Evry menambahkan, setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku juga melakukan pencurian di daerah Pangkalbalam pada 16 September 2023 lalu. Dalam aksinya, pelaku mencuri beberapa onderdil sebuah mobil Truck Mitshubitshi PS 120 Nopol BN 4720 AI yg sedang parkir di dalam Pelabuhan Pangkalbalam.

Selain itu, kata Evry, pelaku juga melakukan pencurian beberapa alat mobil di lokasi lainnya. Dimana barang curian tersebut dijual secara terpisah dan berbeda orang.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Evry.

Selain pelaku, turut pula diamankan barang bukti curian berupa satu unit motor merk Honda CB 125 warna merah dengan nopol BN 5753 LB, satu buah gardan, satu buah tranmisi, dua buah as payung kecil dan tiga buah as besar. Kemudian satu buah kunci 18, satu buah kunci 14, satu buah kunci 12, satu buah kunci 10 dan satu buah kunci T 12 yang digunakan pelaku untuk mencuri.(dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.