KILASBABEL.COM – Guna memastikan penyaluran LPG bersubsidi kepada masyarakat yang berhak, mulai 1 Januari 2024 pembelian pembelian LPG 3 kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Para pengguna LPG 3 Kg dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Biro Ekbang Setda Pemprov Kepulauan Babel, Heru Widarto, menjelaskan masyarakat wajib menggunakan KTP dalam membeli LPG subsidi ini atas Perintah Kementerian ESDM Republik Indonesia memerintahkan masyarakat penerima subsidi wajib menggunakan KTP.
“Kebijakan ini untuk menjaga kuota dan mengetahui pengguna LPG subsidi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan Pertamina berkomitmen dalam menjaga stok dan penyaluran LPG bersubsidi tetap berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Kami terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan LPG Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Adeka.
Pembeli di pangkalan resmi hanya perlu menunjukkan kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem, konsumen hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
Proses pendataan hingga pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan pada sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg tanpa perlu penggunaan atau memilki smartphone atau gadget milik konsumen.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Babel dalam hal ini Kepala Bagian SDA Biro Ekbang Setda Pemprov Kepulauan Babel, Bapak Heru Widarto atas dukungannya berupa himbauan kepada masyarakat Kepulauan Babel.
“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan resmi yang terjamin harga dan kualitasnya,” ungkap Nikho.
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Serta menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu. (SP)