KILASBABEL.COM – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap Dole, satu dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Muhammad Resi yang sampai saat ini masih buron.
Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Jumat (26/1/2024) di ruang kerjanya.
Menurut Evry, saat ini pihaknya mulai mengetahui keberadaan pelaku yang diperkirakan masih berada di Kota Pangkalpinang.
“Ya sampai sekarang Dole ini masih buron. Saya sudah intruksikan Buser Naga untuk terus melakukan pengejaran sampai pelaku berhasil ditangkap. Terakhir, informasi yang kita dapat pelaku masih di Pangkalpinang,” kata Evry.
Evry mengatakan, dirinya sudah membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku Dole hingga ke wilayah perbatasan. Karena menurutnya, tak menutup kemungkinan pelaku Dole kabur ke luar Provinsi Bangka Belitung.
“Kita sudah cari di Bangka Selatan dan Bangka Barat untuk antisipasi agar pelaku tidak bisa kabur ke luar daerah,” tegas Evry.
Karena itu, perwira melati satu ini kembali memberikan peringatan agar pelaku Dole segera menyerahkan diri secara baik-baik.
“Kita sih sudah temui orangtua dan keluarganya dan kita imbau agar Dole segera menyerahkan diri. Tapi menurut keterangan keluarganya, sejak kejadian pengeroyokan itu sampai sekarang pelaku Dole belum pulang ke rumah,” ungkap Evry.
Kendati sampai saat ini masih buron, namun Evry memastikan dalam waktu dekat pelaku Dole akan segera tertangkap.
“Jadi kepada Dole, menyerahlah. Jangan sampai pihak kepolisian nantinya terpaksa melakukan tindakan tegas. Karena cepat atau lambat,saya pastikan pelaku pasti tertangkap,” imbuh Evry.
Seperti diketahui bersama, lanjut Evry, berdasarkan keterangan para pelaku yang diamankan, peran Dole dalam kasus pengeroyokan tersebut adalah sebagai joki motor Honda Beat yang dilakukan para pelaku saat mengejar korban hingga menyebabkan korban terjatuh.
Meski hanya sebagai joki motor, kata Evry, pelaku Dole tetap terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.
“Dan para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama Muhammad Resi (19), menjadi korban pengeroyokan di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Batu Intan Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, Selasa (16/1/2024) dini hari.
Dari kejadian tersebut, Polresta Pangkalpinang bersama Tim Gabungan sudah berhasil mengamankan empat dari lima pelaku. Ke empat pelaku tersebut yakni Ag (22) warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Pangkalpinang, So (22) warga Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dan FFZ (20) serta ES (17) warga Kelurahan Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.(dom007)