KILASBABEL.COM – Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum berencana berkampanye meski diatur dalam undang-undang (UU) Pemilu.
“Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye,” kata Ari melalui pesan singkat, Minggu (28/1).
Ari menjelaskan Jokowi masih fokus melakukan tugas-tugas kepresidenan. Salah satunya berkunjung ke berbagai daerah untuk melihat kondisi masyarakat.
Pertama, Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kedua, pasal 281 yang juga diatur dalam UU tersebut. Pasal 281 menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Salah satunya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Saya sangat sedih ya mendengar presiden akan kampanye, misalnya, itu pilihan presiden yang memang hak beliau, tetapi kita ngeman, sayang. Kemudian keberpihakan itu membuat muruah kepemimpinan itu terganggu,” ungkap cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Pasuruan, Rabu (24/1).