KILASBABEL.COM – Yogi Pramana (28), warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi karena tindak pidana pornografi.
Pasalnya, pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu nekat mengintip dan merekam seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sedang mandi.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Kakap RT 003 RW 001 Kelurahan Ampui Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Awalnya, kata Evry, korban yang saat itu sedang mandi di kamar mandi rumahnya melihat ke arah ventilasi udara dan ada handpone yg sedang dipegang oleh pelaku dan merekam korban. Mengetahui hal itu, korban pun langsung berteriak histeris.
“Atas Kejadian tersebut tetangga korban mendengar keributan dan melihat pelaku melarikan diri ke hutan belakang rumah korban,” kata Evry, Rabu (31/1/2024).
Setelah itu, dikatakan Evry, suami korban dan warga setempat langsung mendatangi kediaman pelaku. Karena menurut keterangan warga setempat, pelaku memang sering berulah dengan hal yang sama.
“Jadi pelaku ini memang kerap mengintip istri orang yang sedang mandi. Makanya warga sudah mengetahui siapa pelakunya dan saat didatangi ke rumahnya, pelaku langsung diamankan warga dan dicek, didapati video korban yang sedang mandi,” beber perwira melati satu ini.
Setelah diamankan warga, lanjut Evry, suami korban yg dibantu oleh Anggota Piket Polsek KP3 Polresta Pangkalpinang membawa pelaku dan menyerahkannya ke piket Satuan Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, ujar Evry, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung menindak lanjutinya dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan didapati di satu buah pintu teralis bekas yg digunakan pelaku untuk memanjat dan merekam korban yang sedang mandi melalui ventilasi udara kamar mandi rumah korban.
“Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mengintip atau merekam video tersebut untuk fantasi seks. Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit handpone merk Oppo A15 yang digunakan pelaku untuk merekam sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Evry.
Atas perbuatannya, Evry menambahkan, pelaku dijerat dwngan Pasal 29 ayat 1 Jo pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo pasal 9 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pornografi dan/atau kekerasan seksual.(dom007)