KILASBABEL.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengubah nomenklatur istilah hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
“Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur,” demikian bunyi pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan keppres, Selasa (30/1/2024).
Dalam keppres dijelaskan, bahwa perubahan tentang hari-hari libur mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Berikut penetapkan hari-hari libur sebagaimana diatur diktum kesatu keppres Nomor 8/2024:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi;
- 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah;
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
- Idul Fitri (dua hari);
- Idul Adha;
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
- Kelahiran Yesus Kristus;
- Wafat Yesus Kristus;
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Kenaikan Yesus Kristus;
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
- Hari Raya Waisak;
- Tahun Baru Imlek;
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
Selain itu, apabila pada hari-hari libur tersebut, aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
“Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama,” jelas diktum kedua keppres.
Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2024. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sumber : liputan6.com