Simpan Sabu 2,44 Gram Siap Edar, Ahaw Tak Berkutik Diciduk Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

oleh -208 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Ferry alias Ahau (37) tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan lantaran kedapatan menyimpan sabu siap edar.

Dari tangan tersangka yang diduga sebagai pengedar ini, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,44 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan, tersangka diringkus pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Mustika RT 10 RW 002 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit intan Kota Pangkalpinang.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Dari laporan itulah, kemudian kita melakukan penyelidikan dan ternyata benar tersangka adalah pengedar narkotika jenis sabu,” kata Antoni, Jumat (2/2/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Antoni, ditemukan satu unittimbangan digital dan satu unit handphone Relme warna hitam. Kemudian ketika dilakukan pengembangan, kata dia, ditemukan 10 bungkus plastik strip ukuran kecil yang berisikan sabu yang dibungkus dengan pipet plastik di sepanjang Jalan Grimaya Kota Pangkalpinang.

“Kemudian barang bukti yang ditemukan berikut tersangka dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Antoni.

Dikatakan Antoni, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu bulan menjalani bisnis harap tersebut. Dimana, kata Antoni, sabu didapatkan dari seorang pria bernama Mupek yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam satu bulan itu, tersangka sudah tiga kali menerima sabu dari Mupek. Dimana tersangka mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu setiap satu sekali menerima sabu. Dan sabu-sabu itu diedarkan tersangka di wilayah Girimaya dan Semabung Lama dengan sistem lempar,” tandas Antoni.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.