KILASBABEL.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari mendatang sebagai Hari Libur Nasional.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden (keppres) Nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Februari 2024.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip dari salinan keppres, Rabu (7/2/2024).
Dalam bunyi pertimbangan, dijelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” bunyi diktum pertimbangan.
“Berdasarkan Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas bunyi pertimbangan. (bond)