KILASBABEL.COM – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memaparkan hasil pengawasan di masa kampanye yang dilakukan oleh para pengawas di tujuh kabupaten/kota se-Bangka Belitung.
“Hingga per tanggal 05 Februari ada 3.541 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu dengan berbagai metode yakni tatap muka, pertemuan terbatas, kegiatan lain dan rapat umum,” kata Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar sebagaimana dilansir dari ANTARA saat menggelar rapat publikasi dan dokumentasi kegiatan kampanye pada Pemilu 2024 di Pangkalpinang, Rabu (7/2/2024).
EM Osykar menjelaskan dari tujuh kabupaten/kota yang ada di Bangka Belitung, kegiatan kampanye banyak dilakukan di Kabupaten Bangka dan Belitung, dengan metode kampanye yang didominasi oleh pertemuan tatap muka sebanyak 2.995, pertemuan terbatas 267 kali, kegiatan lain 260 kali, rapat umum 5 kali dan diluar kampanye itu 24 kali.
Untuk pertemuan tatap muka di kabupaten Bangka terdata 830 kali dan kampanye dengan metode lainnya 99 kali. Sedangkan di kabupaten Belitung, kampanye dengan pertemuan terbatas 77 kali dan rapat umum 3 kali.
“Adapula kampanye yang dibatalkan oleh peserta pemilu sebanyak 96 kali tanpa alasan dan ini dibatalkan secara sepihak oleh mereka,” terang Osykar.
Sedangkan jumlah APK yang melanggar selama masa kampanye terdata 4.299 buah dan terdata pula ada 39 dugaan pelanggaran yang terjadi di 7 kabupaten/kota se-Bangka Belitung.
“Pencegahan langsung yang berpotensi adanya pelanggaran sudah dilakukan 82 kali dan ada 32 temuan dari hasil pengawasan oleh panwascam terkait pemasangan APK yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.