KILASBABEL.COM – Sebanyak lima narapidana beragama Konghucu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menerima Remisi Khusus (RK) I Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Remisi itu diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kunrat Kasmiri di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sabtu (10/2/2024).
Turut mendampingi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Babel, Andi Yudho Sutijono.
Adapun ke-lima narapidana tersebut yakni Arsan (1 bulan), Supian Hendri (1 bulan 15 hari), Toni Chaniago (1 bulan 15 hari), Herlo (15 hari) dan Wanto (15 hari).
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan merupakan sebuah bentuk penghargaan dari pemerintah bagi warga binaan permasyarakatan yang selalu berusaha berbuat baik selama dalam masa tahanan.
“Mudah-mudahan Tahun Baru Imlek ini menjadi momentum yang baik khususnya kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Namun sebelum itu, kita harus pahami sejarah remisi. Itu apa. Jadi dulu, pada saat Raja Belanda ulang tahun, salah satu hadiahnya itu adalah memberikan pengurangan hukuman bagi orang-orang yang ada di dalam penjara. Karena kita sudah begitu lama dijajah oleh Belanda, maka undang-undang yang menjadi undang-undang dasar kita mengadopsi kepada peraturan undang-undangan produk dari zaman Belanda. Jadi tolong pahami sejarahnya remisi itu,” kata Kunrat.
“Untuk itu, saya berharap dengan pemberian remisi ini, tentunya harapan kita semua agar warga binaan terus meningkatkan ibadahnya. Karena ini adalah hari keagamaan. Yang lebih penting lagi tentunya, kepribadianya yang lebih baik lagi,” sambung Kunrat.
Kunrat mengatakan, pada dasarnya pemerintah berharap melalui pemberian remisi ini dapat memotivasi dan mempercepat kepulangan warga binaan untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat.
“Dan tentunya harapan kami, paling tidak mampu menolong dirinya sendiri. Syukur-syukur warga binaan mampu memberikan kontribusi yang positif bagi keluarga, bagi masyarakat, bahkan bagi bangsa ini. Jadi jadikanlah remisi ini adalah hal yang memang penghargaan yang luar biasa,” tuturnya.
Diakui Kunrat, dalam pemberian remisi memang ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para warga binaan. Selama persyaratan tersebut terpenuhi, dia memastikan semua lapas akan memberikan remisi tersebut.
“Jadi tingkatkan lagi kepribadiannya menjadi lebih baik. Hanya saja kami berharap, kepribadian yang baik itu jangan hanya di dalam lapas, tapi juga ketika sudah keluar nanti. Percuma dapat remisi, tapi di luar sana jualan sabu lagi. Jadi jangan sampai ada yang menjadi residivis,” tegas Kunrat mengingatkan.
Lebih lanjut Kunrat menyampaikan bahwa masa lalu yang buruk harus menjadi pelajaran yang berharga untuk menatap masa depan yang lebih baik.
“Masa lalu biarlah berlalu. Nggak akan mungkin bisa kembali. Syukuri dan nikmati pemberian remisi ini. Sekali lagi, saya ucapkan selamat. Semoga saudara-saudara yang 5 orang ini lebih cepat pulang. Lebih cepat kembali ke keluarga,” ucapnya.
Se Babel, Ada Sembilan Narapidana. Sementara itu, ditemui wartawan usai menyerahkan SK remisi, Kunrat menyebut, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Imlek 2024 di Provinsi Bangka Belitung sebanyak sembilan orang terdiri dari Lapas Narkotika Pangkalpinang 5 orang, Lapas Sungailiat 2 orang, Lapas Mentok 1 orang dan Lapas Pangkalpinang 1 orang.
“Semuanya mendapatkan RK satu, jadi hanya pengurangan masa tahanan dan masih menjalani tahanan. Jadi tidak ada yang langsung bebas. Harapan kami dengan pemberian remisi ini, narapidana bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” pintanya.
Bagi narapidana yang tidak mendapatkan remisi, lanjut Kunrat, agar bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dan dia berharap, melalui pemberian remisi ini juga bisa memotivasi para narapidana lainnya.
“Salah satu syarat yang penting adalah selain persaratan administrasi juga bagaimana mereka melaksanakan pidananya ini dengan baik selama di dalam lapas,” tandas Kunrat.(dom007)