KILASBABEL.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2024 bagi satu orang Warga Binaan pemeluk agama Konghucu yang menjalani hukuman di Lapas Pangkalpinang.
Penyerahan remisi tahun baru Imlek 2575 Kongzili ini dilaksanakan di Klenteng Guan Yin Ting milik Lapas Pangkalpinang yang di serahkan langsung oleh Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin dan didampingi oleh seluruh pejabat struktural, Sabtu (10/2/2024).
Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, menjelaskan bahwa usulan remisi ini dengan optimalisasi penggunaan Teknologi Informasi yang dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, akurat dan transparan. Hak Warga Binaan terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas kami terjaga,” ujar Badarudin.
Warga Binaan Lapas Pangkalpinang penerima RK Imlek mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan pengurangan hukuman selama satu bulan, yang berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-202.PK.05.04 Tahun 2024, tentang Pemberian RK Imlek Tahun 2024. Yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga pada tanggal 10 Februari 2024.
Badarudin menuturkan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan Negara bagi Warga Binaan yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Menurutnya, Remisi itu bukan sekedar pengurangan masa pidana, melainkan peningkatan keimanan dan motivasi warga binaan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.
“Selamat kepada warga binaan yang merayakan Imlek dan mendapatkan RK Imlek Tahun 2024. Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri pada kesempatan berikutnya,” tutur Badarudin.
Untuk diketahui, warga binaan yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi pesyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai warga binaan minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan di Lapas.
“Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapatkan Remisi yang tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelas Badarudin.(dom007/SP)