Pimpin Apel Serpas Pengamanan TPS Pemilu 2024, Kapolresta Pangkalpinang Minta Personel Waspada Lima Potensi Ancaman Ini

oleh -187 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Polresta Pangkalpinang menggelar Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di halaman Mako Polresta Pangkalpinang, Senin (12/2/2024).

Apel dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.IK M.HP. Sementata bertindak sebagai Perwira Apel Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, S.H dan Komandan Apel Ipda Hanky .

Hadir pada apel serpras pengamanan TPS Pj. Walikota Pangkalpinang, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Komisoner KPU, Asisten bidang Pemerintahan Kota Pangkalpinang, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Kesbangpol Kota Pangkalpinang, BPBD, Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK M.Si, Para Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran dan personel Polresta Pangkalpinang.

Gatot menegaskan bahwa pelaksanaan apel ini merupakan langkah untuk mengecek kesiapan personel dalam rangka pengamanan TPS di wilayah Kota Pangkalpinang. Untuk itu, dia berharap para personel bisa melaksanakan tugasnya secara optimal.

“Selain itu, saya harap personel juga bisa menjaga netralitas dan profesionalitas, hindari segala tindakan dan perilaku yang kontra produktif yang justru dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024 serta dapat menciderai nilai-nilai demokrasyangan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Dikatakan Gatot, personel pengamanan TPS wajib melakukan mapping sebelumnya, sehingga dapat mengetahui lokasi pengamanan yg akan dilakukan serta lakukan komunikasi dan koordinasi dengan petugas pemungutan dengan baik.

“Saya berpesan kepada Personel Pengamanan TPS untuk selalu menjaga sikap selama pelaksanaan tugas dan menjaga kesehatan serta keselamatan selama pelaksanaan tugas, karena tugas kita kedepan semakin berat,” ucap Gatot.

Disamping itu, dalam kesempatan ini Gatot juga meminta para personel untuk mewaspadai lima potensi ancaman dan kerawanan yang wajib diantisipasi personel pengamanan TPS yakni adanya aksi ancaman atau teror, intimidasi kepada petugas TPS dan pemilih yang hendak menuju ke TPS dan adanya oknum yang memaksakan hak untuk memilih, sedangkan yang bersangkutan tidak memilih hak pilih.

“Kemudian yang perlu diantisipaai adalah adanya provokasi dari oknum oknum tertentu yang mengacaukan dan menggagalkan jalannya pemungutan suara serta apabila terjadi permasalahan diharapkan personel sudah harus mengetahui tugas dan perannya,” kata Gatot.

Lebih dari itu, perwira melati tiga ini juga mengingatkan personel terkait 10 hal yang tidak boleh dilakukan oleh anggota polri saat pengamanan TPS antara lain dilarang melakukan hal hal yang melanggar kode etik profesi kepolisian dalam pengamanan TPS, dilarang mengambil gambar didalam TPS, dilarang memasuki area dalam TPS, dilarang melakukan penanganan pelanggaran pemilu sebelum diminta KPPS, dilarang melakukan foto bersama, dilarang membantu saksi saksi dalam area TPS.

Kemudian dilarang menggunakan atribut paslon capres dan cawapres tertentu saat pelaksanan pengamanan TPS, dilarang melakukan intimidasi kepada pemilih saat pelaksanaan pemungutan suara, dilarang mempublikasi atau mendeklarasi Paslon capres dan cawapres tertentu dan dilarang memberikan informasi hasil perhitungan suara kepada siapapun setelah pelaksaan pengamanan dilokasi TPS.

“Terhadap seluruh personel yang melaksanakan pengamanan wajib melaporkan segala permasalahan secara berjenjang kepada pimpinan personel PAM TPS dan berkoordinasi dengan petugas lain yang terlibat di tempat pemungutan suara,” pungkas Gatot.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.