KILASBABEL.COM – Tunjangan pegawai Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu resmi naik jelang Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Aturan mengenai kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin 12 Februari 2024.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 4 yang dikutip pada Selasa (13/2/2024).
Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017, dicabut.
“Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 9 aturan tersebut.
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya. Dalam Perpres terbaru, ada 17 kelas jabatan Bawaslu.
Daftar Tunjangan Baru Pegawai Bawaslu
- Kelas 1, Rp1.968.000
- Kelas 2, Rp2.089.000
- Kelas 3, Rp2.216.000
- Kelas 4, Rp2.350.000
- Kelas 5, Rp2.493.000
- Kelas 6, Rp2.702.000
- Kelas 7, Rp2.928.000
- Kelas 8, Rp3.319.000
- Kelas 9, Rp3.781.000
- Kelas 10, Rp4.551.000
- Kelas 11, Rp5.183.000
- Kelas 12, Rp7.271.000
- Kelas 13, Rp8.562.000
- Kelas 14, Rp11.670.000
- Kelas 15, Rp14.721.000
- Kelas 16, Rp20.695.000
- Kelas 17, Rp29.085.000.
Sumber : liputan6.com