Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Ditunda, Ini Alasan KPU Pangkalpinang

oleh -585 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – KPU Kota Pangkalpinang menunda rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, karena beberapa partai politik kehilangan salinan penghitungan suara.

“Penundaan rapat pleno di tingkat kecamatan ini sesuai rekomendasi Bawaslu,” kata Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pangkalpinang Rido Istira di Pangkalpinang, Sabtu (17/2/2024).

Ia mengatakan, Bawaslu Kota Pangkalpinang merekomendasikan rapat pleno suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan digelar pada Minggu (18/2) di masing-masing kecamatan, karena ada beberapa partai politik yang kehilangan salinan pleno suara tersebut.

“Seharusnya rapat pleno tingkat kecamatan ini dilakukan hari ini red-Sabtu (17/2), namun karena ada rekomendasi bawaslu maka ditunda hingga besok,” ujarnya.

Ia menyatakan dalam menyukseskan rapat pleno tingkat kecamatan ini, KPU Kota Pangkalpinang telah berkoordinasi dan memberikan salinan suara ke parpol yang belum memiliki salinan suara ini.

“Masalah ini sudah diselesaikan dan rapat pleno suara siap dilaksanakan di masing-masing kecamatan se-Kota Pangkalpinang ini,” katanya.

Menurut dia sesuai Undang-Undang Nomor 17 menyatakan seluruh rekomendasi Bawaslu wajib dijalankan KPU, tanpa ada pengecualian.

“Mudah-mudahan rapat pleno besok berjalan dengan aman, lancar, tertib dan semua pihak menerima hasil rapat pleno suara ini,” katanya.

 

Sumber : Antara.

No More Posts Available.

No more pages to load.