KILASBABEL.COM – Seorang residivis kasus narkotika, Rhinandy alias Nandy (33) kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang.
Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 3,50 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan, tersangka yang merupakan warga Jalan Patin I RT 001 RW 001 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang ini ditangkap pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB di salah satu rumah yang berada di Jalan Pasadena RT 007 RW 003 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Tersangka merupakan residivis tahun 2012 yang menjalani hukuman selama tujuh tahun dan bebas tahun 2018 lalu,” kata Antoni kepada, Rabu (21/2/2024).
Dikatakan Antoni, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Atas dasar laporan itulah pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Antoni, tim menemukan tiga bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan oleh tersangka.
Kemudian, tambahnya, tim juga menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil didalam tas warna hitam dan tujuh bungkus sabu ukuran kecil
didalam tas warna putih.
“Kalau ditotal jumlah sabu itu ada 3,50 gram. Dan saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” beber Antoni.
Selain tersangka dan barang bukti sabu, Antoni menyebut, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sembilan buah pipet plastik warna kuning, satu buah plastik strip bening kosong, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna putih, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 2388 PG.
“Dari pengakuannya, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Fit yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sejauh ini sudah enam kali mendapatkan barang, yang mana tersangka mendapatkan upah Rp500 ribu per lima gram sabu. Sementara target edarnya di seputaran wilayah Kecamatan Gerunggang dengan sistem tempel atau buang,” kata Antoni.
Antoni menambahkan, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ya ancamannya pidananya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Antoni.(dom007)