KILASBABEL.COM – Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa dia sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal tanggung jawab platform digital atau Publisher Rights. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
“Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ungkap Jokowi saat pembukaan Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Jokowi bercerita, dalam penyusunan perpres ini butuh prosesnya yang sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan menurutnya melelahkan bagi banyak puhak.
“Sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital,” ucap Jokowi.
Dari perbedaan aspirasi tersebut, Jokowi melakukan pertimbangan matang-matang. Setelah itu, diskusi berlanjut hingga menemukan titik temu.
“Paltform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan perpres tersebut,” terang Jokowi.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan semangat awal dari perpres ini adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan idnustri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan paltform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahan pers dan platform digital,” ucapnya.
Jokowi bilang perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan kebebasan pers. Dia menegaskan bahwa publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah dinilainya tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
“Kemudian perlu saya ingatkan juga tentang implementasi perpres ini kita masih harus antisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” jelasnya.
Sumber : cnbcindonesia.com