KILASBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalurkan santunan kepada keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 03 Desa Airbelo, Kecamatan Muntok, yang meninggal dunia beberapa hari lalu.
“Kita salurkan santunan kematian dan bantuan untuk biaya pemakaman kepada keluarga ahli waris, kami berharap bantuan ini bisa bermanfaat,” kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Afirana, Selasa (27/2/2024).
Ia mengatakan santunan dan bantuan pemakaman sebesar Rp46 juta tersebut diserahkan kepada keluarga Suwandi yang beralamat di Desa Airbelo, Muntok.
Menurut dia, penyerahan santunan ini sesuai dengan PKPU 59 Tahun 2023 untuk ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan.
“Untuk jumlah keseluruhan Rp46 juta, terdiri dari santunan Rp36 juta dan Rp10 juta untuk bantuan biaya pemakaman,” katanya.
Suwandi pada saat menjalankan tugas sebagai panitia pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sempat mengalami kelelahan, sekitar pukul 17.00 WIB diminta anggota lain untuk beristirahat di rumah.
Sesampai di rumah, korban yang memiliki riwayat darah tinggi tersebut sempat pingsan dan dilarikan ke RS Sejiran Setason Mentok. Namun sampai malam hari belum sadarkan diri dan terpaksa dirujuk ke Kota Pangkalpinang.
“Almarhum telah menunjukkan dedikasi terbaik menjalankan tugas, semoga penyaluran santunan ini bisa membantu dan meringankan beban keluarga yang ditinggal,” kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Afirana.
Sumber : Antara.