KILASBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan usulan untuk mempercepat jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 merupakan ranah DPR dan Pemerintan sebagai pembentuk undang-undang (UU) untuk memutuskannya.
“Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU,” kata Anggota KPU Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.
Seperti dilansir dari Antara, Idham menuturkan, pihaknya tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut. KPU pun tengah fokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Kamis (28/2/2024), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Guspardi Gaus menyatakan belum ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada November 2024.
”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.
“Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ucapnya.
Sumber : Antara.