KILASBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sudah menetapkan besaran uang tunai Zakat Fitra sebelum Ramadhan 1445 Hijriah sebesar Rp37.500 untuk setiap jiwa. Besaran uang tunai untuk Zakat Fitra tahun 2024 ini naik Rp2.500 dari tahuj sebelumnnya, Selasa (5/2/2024).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sayono, mengatakan kenaikan ini sesuai dari hasil musyawarah Pemerintah Belitung Timur dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Polres, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Beltim.
“Besaran kenaikan ini dengan mempertimbangkan pada saat menentukan sudah terjadi kenaikan harga beras di berbagai lokasi di Kabupaten Beltim. Memang ada kenaikan harga beras dari tahun sebelumnya,” kata Sayono di Ruang Rapat Bupati Beltim, Senin (5/2/2024).
Dikatakan, Sayono, tahun ini harga beras disepakati senilai Rp15.000 per kilogram. Harga tersebut naik Rp1.000 dari Ramadan 1444 H atau tahun 2023 lalu.
“Memang kalau saat hasil survey di lapangan harga beras premium ada yang Rp.17.000 sampai Rp.18.000. Namun kita sepakati kita mengambil harga tengah-tengah untuk mengimbangi kondisi perekonomian masyarakat,” sebutnya.
Selain itu dia menjelaskan, jika masyarakat keberatan dengan kesepakatan uang tunai Zakat Fitra tahun ini, masyarakat tetap memberikan zakat fitra berupa beras.
Sayono berharap adanya kenaikan ini tidak akan terlalu membebani masyarakat terutama umat muslim yang beriman untuk melaksanakan kewajibannya melaksanakan Zakat Fitrah.
“Kalau pun masyarakat terlalu terbebani dengan nominal harga beras atau besaran uang tunainya, Zakat Fitrah bisa saja tetap menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Besarannya tetap 2,5 kilogram untuk tiap jiwa yang akan berZakat Fitra,” tutur Sayono.
Sumber : RRI.co.id