Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Urus, Biaya dan Syaratnya

oleh -244 Dilihat
Ilustrasi by Kompas.

KILASBABEL.COM – Hilangnya sertifikat tanah memang dapat menyulitkan. Sertifikat tanah bukan sekadar kertas, melainkan dokumen krusial yang harus dijaga dengan baik.

Dengan keberadaan sertifikat tanah, keamanan hukum terhadap suatu lahan menjadi tak tergoyahkan, terutama jika itu adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, tidak perlu cemas ketika sertifikat tanah menghilang.

Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti yang hilang melalui permohonan dari pemegang hak atas tanah, yang namanya tertera dalam sertifikat. Meskipun proses penggantian memerlukan waktu, yakni sekitar 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

Dalam FAQ laman atrbpn.go.id pada Rabu (6/3/2024), diketahui bahwa biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, sebesar Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran. Namun, sebelum dapat mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang, berikut syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)

5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Tak hanya itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa hal lainnya, yaitu:

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
  • Pengumuman di surat kabar

     

    Dikutip dari detikJatim, yang merujuk pada Hukum Online, Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn., dalam bukunya “Hukum Pertanahan,” menjelaskan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti.

    Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:

    Ajukan surat laporan kehilangan sertifikat ke pihak kepolisian setempat. Pemohon perlu membawa:

    • Fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada)
    • Surat keterangan dari Lurah setempat yang menyatakan bahwa tanah yang tercantum dalam fotokopi sertifikat tersebut memang ada dan berlokasi di kelurahan tersebut.
    • Sertakan bukti pengumuman kehilangan sertifikat dalam surat kabar selama 2×2 bulan.
    • Cantumkan bukti pengumuman kehilangan sertifikat dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia selama 2×2 bulan.
    • Sertakan fotokopi KTP pemohon yang telah dilegalisir.
    • Lampirkan bukti kewarganegaraan RI yang telah dilegalisir.
    • Sertakan bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir.
    • Aspek penatagunaan tanah jika ada perubahan penggunaan tanah.

    Setelah melengkapi semua dokumen, termasuk surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, Anda dapat segera memblokir sertifikat Anda untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan ini:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pemohon akan mengambil sumpah di depan Kepala Kantor Pertanahan. Setelahnya, BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Apabila tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain dalam kurun waktu sekitar satu tahun, proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan.
    3. Jika dokumen telah lengkap, BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah masih sesuai dengan yang tercatat dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.
    4. Pihak BPN akan melakukan proses penerbitan sertifikat pengganti, yang umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 3 bulan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan diterima. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.