KILASBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Belitung menutup operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah itu selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Senin mengatakan penutupan THM bertujuan guna menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, operasional THM di Belitung pada bulan suci Ramadhan tutup satu bulan penuh,” katanya.
Menurut dia, penutupan operasional THM di daerah itu selama bulan suci Ramadhan 1445 berdasarkan Surat Edaran Nomor:451.1/0243/II/2024 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Belitung Yuspian.
Dikatakan Sekda, dalam surat edaran tersebut disebutkan usaha hiburan di dalamnya termasuk rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, diskotik, karoke, game warnet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis ditutup selama bulan suci Ramadhan.
Sedangkan usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB.
“Kami ingatkan apabila itu usaha hiburan yang melekat dengan fasilitas hotel hanya untuk melayani tamu yang menginap sampai batas waktu yang sudah diatur,” ujarnya.
Ia menambahkan, usaha rumah makan di dalamnya termasuk restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan tirai/kain penutup pandangan pada siang hari.
“Hal yang sama juga bagi usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai dan kain penutup juga pada siang hari,” katanya.
Ia mengimbau, para pelaku usaha dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya, menjaga ketenteraman dan keamanan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Selanjutnya adalah memelihara toleransi dan menghormati orang yang sedang melaksanakan atau menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.
“Sehingga kami minta agar seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan dan aturan ini,” katanya.
Sumber : Antara.