Hah, Yakin? PNS Pria Bakal Dapat Cuti Lahiran Hingga 1 Bulan?

oleh -154 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memuat sejumlah hak baru bagi abdi negara. Salah satunya adalah kepastian pemberian cuti bagi ASN pria ketika istrinya melahirkan.

“Cuti melahirkan tidak hanya untuk ibu yang melahirkan, tapi bagi suami juga boleh cuti,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Anas baru saja menghadiri rapat pembahasan RPP tersebut dengan Komisi II DPR. Anas mengatakan lamanya cuti yang diberikan kepada ASN laki-laki masih dibahas. Namun, cuti yang akan diberikan diperkirakan antara 1 minggu sampai 1 bulan.

“Antara 1 minggu sampai 30 hari, ini masih akan kita putus,” kata dia.

Sebelumnya, cuti PNS pria untuk menemani istri melahirkan telah disinggung dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Namun dalam aturan itu belum diatur secara spesifik mengenai hak mengambil cuti untuk menemani istri melahirkan.

Cuti yang ada adalah cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan.

RPP Manajemen ASN adalah aturan turunan yang menjadi pelaksana Undang-Undang ASN. Beleid ini ditargetkan rampung pada 30 April 2024. Pemerintah menekankan aturan ini akan memuat banyak hal transformatif seperti digitalisasi ASN, dan kesejahteraan ASN.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan usul pemberian cuti untuk kaum bapak ini muncul selama pembahasan awal. Dia mengatakan PNS pria perlu diberikan cuti ini untuk menemani istrinya yang sedang melahirkan.

“Kami ingin melakukan terobosan terhadap cuti, misalnya apakah cuti melahirkan juga bukan hanya miliknya ibu-ibu, tapi juga bapak-bapak diberikan porsi untuk menemani misalnya, karena melahirkan juga ada kontribusi dari bapak-bapak,” kata dia.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

No More Posts Available.

No more pages to load.