KILASBABEL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap aparatur sipil negara (ASN) bisa mengisi jabatan TNI/Polri. Bukan cuma TNI/Polri yang bisa masuk ke jabatan ASN.
Anas mengatakan skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN sama dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
“Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus,” jelas nya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).
Anas mengatakan aturan yang membahas tentang pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri telah didiskusikan dengan berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, hingga parlemen.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3), Anas mengatakan ada enam poin utama soal pengaturan prajurit TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN.
Ketiga, khusus bagi TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri. Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.
Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri. Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.