ASN Bisa Isi Jabatan di TNI/Polri, Aturannya Sedang Digodok!

oleh -129 Dilihat
Cegah Pelanggaran Netralitas, Pemprov Kep Babel Luncurkan SiLapor ASN. (Foto : ilustrasi/ist)

KILASBABEL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap aparatur sipil negara (ASN) bisa mengisi jabatan TNI/Polri. Bukan cuma TNI/Polri yang bisa masuk ke jabatan ASN.

Anas mengatakan skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN sama dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.

“Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus,” jelas nya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).

Resiprokal, sambungnya, bermakna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.

Hal itu menurutnya sejalan dengan konsep reformasi birokrasi yang menghasilkan dampak bagi masyarakat. Kebijakan itu juga diharapkan bisa mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian.

Anas mengatakan aturan yang membahas tentang pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri telah didiskusikan dengan berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, hingga parlemen.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3), Anas mengatakan ada enam poin utama soal pengaturan prajurit TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN.

Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu. Kedua, TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.

Ketiga, khusus bagi TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri. Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.

Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri. Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.

Sumber : cnnindonesia.com

No More Posts Available.

No more pages to load.