KILASBABEL.COM – Diamankannya 273 karung pasir timah yang siap diselundupkan diungkap secara detil oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (16/3/2024).
Kapolres Bangka Barat menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap adanya kegiatan penyelundupan pasir timah yang dilakukan oleh oknum dengan tujuan luar pulau Bangka
Kapolres juga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut adalah salah satu bentuk sinergitas dan kolaborasi lintas sektor mulai dari insan pers, Polda Kepulauan Babel, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus.
“Sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada kapolres dan kasat reskrim tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau Mentigi ” ujar kapolres.
Menanggapi hal tersebut pihak Pihak Polres Bangka Barat langsung menyelidiki dengan menurunkan Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat, Krimsus, Polda Polairud dan Polsek Jebus. Upaya tersebut berhasil mengamankan sebanyak 273 karung pasir timah dan dua orang dengan insial S dan A.
“Kita dengan tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung pasir timah serta dua orang pemilik tempat dan pemilik pasir timah tersebut dengan insial S dan AP ” terang kapolres.
Kapolres juga menjelaskan dugaan kuat penyelundupan karena secara geografis lokasi Teluk Limau cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar untuk menuju Malaysia atau Singapura dari pulau Bangka.
Kapolres juga menyampaikan untuk kedua orang tersangka insial S dan AP warga Teluk Limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir beberapa waktu yang silam.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis UU Minerba, UU Lingkungan Hidup dan UU Tata Ruang.
”Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir Timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada” pungkas kapolres. (SP)