KILASBABEL.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menyelewengkan dana THR dan gaji ke-13 untuk kepentingan lain.
Untuk THR agar dibayar paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idulfitri, sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2024.
Hal tersebut dikatakan Mendagri Tito saat rapat koordinasi pengendalian inflasi melalui saluran zoom meeting, Senin (18/3/2024) bersama seluruh pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
“Jangan sampai ada temuan dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat ternyata diselewengkan pemda untuk kepentingan yang lain,” ujar Mendagri Tito mengingatkan.
Dikatakan Mendagri, pekan lalu sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan bersama Menpan RB dan Mendagri untuk memperkuat daya beli masyatakat, terutama saat Ramadan dan jelang Idulfitri.
Selain dengan bantuan yang ada, tetapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13, alokasi dana dari pemerintah pusat dalam mekanisme dana alokasi umum (DAU).
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Bangka Haris mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai dengan petunjuk yang diarahkan oleh pemerintah pusat.
“Di bulan Maret atau di awal bulan April pemerintah sudah memutuskan memberikan tunjangan hari raya sebesar 1 kali tunjangan dan 1 kali gaji kepada seluruh ASN,” ujar Haris di ruang Sekda Bangka.
“Kalau uang kita dananya tersedia karena memang formulasi dari TPT THR itu adalah gaji itu kita dapatkan dari DAU sumbernya, kemudian TPP itu kita dapatkan dari anggaran APBD. Oleh karena itu maka kita sudah menyiapkan, kalau untuk gaji ke-13 paling lama Juni,” tambahnya.
Sumber : rri.co.id