KILASBABEL.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Pangkalpinang menegaskan tidak ada batasan waktu rawat inap di rumah sakit.
Selama tercatat sebagai peserta dan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien bisa dirawat hingga sehat di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin kerja sama.
Kepala Bagian Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Devi Sukadiah menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres No. 82/201823-02-2022 pasien bisa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batas waktu. Lama rawat inap adalah hingga pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang oleh dokter.
“Jadi kalau ada anggapan rawat inap pasien BPJS Kesehatan itu hanya tiga hari atau maksimal satu minggu itu tidak benar. Untuk rawat inap itu tidak ada batas waktu. Pasien bisa rawat inap sampai kondisinya dinyatakan stabil oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP),” kata Devi kepada kilasbabel.com, Kamis (21/3/2024).
Devi mengatakan, jika ada pasien yang mendapatkan pelayanan rawat inap yang tidak sesuai ketentuan bisa melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut ke pihak rumah sakit yang bersangkutan.
“Nanti kita akan konfirmasi ke pihak rumah sakit, kenapa ada kejadian seperti itu. Kalau kesalahan itu ditemukan dari pihak rumah sakit, biasanya kita lakukan mediasi antara pihak rumah sakit dengan pasien. Karena kita juga sudah beberapa kali melakukan mediasi, alhamdulillah kita selalu temukan solusinya,” tutur Devi.
Devi mengaku bahwa pihaknya sudah sering menerima laporan terkait batasan waktu rawat inap. Hanya saja, katanya, terkadang kesalahan tersebut bukan dari pihak rumah sakit melainkan dari peserta atau pasien yang tidak sesuai prosedur.
“Disini kita tidak memihak faskes atau pun peserta. Kita mengikuti alur yang ada sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tapi pada intinya perlu kita luruskan bahwa layanan rawat inap BPJS Kesehatan itu tidak ada batas waktu, pasien akan dirawat hingga kondisinya pulih,” tegas Devi.
Karena itu, Devi mengimbau kepada peserta BPJS Kesehatan bilamana ditemukan hal-hal yang tidak sesuai regulasi dan aturan dalam layanan kesehatan di fasilitas kesehatan bisa segera dilaporkan di kanal-kanal layanan yang resmi BPJS Kesehatan.
Selain itu, Devi pun menyarankan agar peserta BPJS Kesehatan mendownload aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta bisa mendapatkan informasi terkait layanan BPJS Kesehatan mulai dari pengaduan fasilitas kesehatan, rawat jalan hingga rawat inap.
“Jadi sekali lagi kita tegaskan pihak rumah sakit wajib melayani peserta sesuai indikasi medis, karena kita tidak bisa mengintervensi dokter, tetap kita lihat riwayat penyakitnya seperti apa,” tutup Devi.(Ari)