KILASBABEL.COM – Seorang pria berinisial MR (42) diamankan gabungan Tim Opsnal Reskrim Polres Bangka Tengah dan Unit Reskrim Polsek Koba usai menikam tetangganya SD dengan sebilah senjata tajam hingga dilarikan ke rumah sakit. Aksi yang dilakukan warga Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah itu diduga dibawah pengaruh minuman keras (miras).
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. mengungkapkan bahwa peristiwa penganiyaan denga senjata tajam ini terjadi pada Rabu (18/3/2024) di Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah sekira pukul 18.00 WIB.
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Agung kepada kilasbabel.com, Kamis (21/3/2024).
Sementara Ps. Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Imam Satriawan, S.H menambahkan pristiwa tersebut bermula saat pelaku sedang pesta miras dikediamannya. Tak lama kemudian, datang anak korban memanggil anak pelaku dengan tujuan mengajak bermain.
Mendengar panggilan tersebut, kata Imam, pelaku pun merasa tersinggung karena pada saat itu sedang asyik mendengarkan musik dengan suara keras. Akibatnya, pelaku kemudian mengambil sebilah senjata tajam jenis parang untuk mengejar anak korban SD bersama temannya tersebut hingga kerumah korban.
“Jadi mendengar suara pelaku, keluarlah korban bersama istrinya, pelaku langsung marah-marah dengan suara keras dan langsung mengamuk serta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam atau menusuk ke arah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang. Atas kejadian tersebut korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk dilakukan perawatan medis,” ungkap Imam.
Kemudian, dikatakan Imam, setelah menerima laporan penganiyaan tersebut, sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Opsnal Polres dan Unit Reskrim Polsek Koba bergerak cepat mengamankan pelaku yang berada di rumah saudaranya bersama dengan barang bukti berupa sajam jenis parang panjang.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan atutan yang ada, pelaku akan kita kenakan tindak pidana penganiayaan berat,” tutup Iptu Imam.(dom007)