KILASBABEL.COM – Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu telah diterima oleh MK pada Sabtu (23/3/2024).
Dikutip dari detik.com, gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan terdata masuk pada pukul 17.52 WIB hari ini.
Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dan Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto datang langsung untuk mengajukan gugatan itu ke MK. Mereka didampingi oleh Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis.
Ganjar-Mahfud merupakan pasangan kedua yang mengajukan gugatan PHPU itu ke MK.
Sebelumnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah lebih dulu mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (21/3/2024). Dalam gugatan tersebut, Anies-Muhaimin meminta hakim konstitusi memerintahkan pemilihan umum ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, pengumuman penetapan hasil suara telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, (20/3/2024).
Hasil penghitungan KPU menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mereka mendapatkan total suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59%. Kemudian disusul oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%.
Adapun pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47%.
Sumber : cnbcindonesia.com