KILASBABEL.COM – Berkas perkara Edi Jahri tersangka peredaraan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pangkalpinang memasuki babak baru. Pasalnya, tersangka narkoba dengan barang bukti 4 kilogram sabu itu sudah masuk tahap dua.
Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang telah selesai memeriksa Edi Jahri dan kini berkas perkaranya berada di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024) membenarkan informasi tersebut. Katanya, kasus Edi Jahri sudah tahap dua terhitung sejak Kamis, 21 Maret 2024 lalu.
“Kasus tersangka narkoba Edi Jahri sudah tahap dua. Untuk fakta-fakta tidak berubah, masih sama seperti kami sampaikan pada saat konferensi pers beberapa waktu lalu,” ujar Antoni.
Tak cuma itu, dikatakan Antoni, pasal yang menjerat Edi Jahri juga tetap sama yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pelaku terkait pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” beber Antoni.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Pangkalpinang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka atas nama Edi Jahri alias Epi (28), warga Jalan Temberan RT 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra.
“Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat kilogram atau senilai Rp4,8 miliar. Ini adalah tangkapan paling besar di tahun 2023,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (12/12/2023) lalu.
Kapolresta menegaskan, tersangka ditangkap pada Minggu (10/12/2023) sekira pukul 23.30 WIB dikontrakannya yang berada di Jalan Depati Hamzah RT 005 RW 002 Kelurahan Air itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Dia menyebut, penangkapan tersangka berawal saat Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dari hasil pengembangan perkara yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang disinyalir adanya kurir yang membawa narkoba asal Aceh yang akan di bawakan ke Pangkalpinang.
Selanjutnya, kata perwira melati tiga ini, Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang bekerja sama dengan Tim Tindak Bea Cukai Pangkalpinang untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan itu ada di Pelabuhan Tanjung-Api Api Palembang, lanjut Kapolresta, tim gabungan langsung berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk menunggu kedatangan kapal dan tersangka.
“Jadi saat sampai di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat, tim langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke tujuan, dimana orang tersebut akan datang yaitu di Pangkalpinang alamatnya di Air Itam, setelah kita tunggu berapa saat karena orang yang bakal menghubungi tidak kunjung datang, akhirnya kita panggil Ketua RT dan pemilik kontrakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tas yang dia bawa dan kita temukan empat plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir sabu. Bahkan kata Kapolresta, tersangka sudah dua kali mengambil sabu dari Aceh ke Pangkalpinang.
“Yang pertama sebanyak satu kilogram pada Juli 2022 dan yang kedua sebanyak empat kilogram pada Kamis tanggal 7 Desember 2023 di Lhokseumawe Aceh,” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, adapun upah yang di dapat tersangka dari pengambilan sabu yang pertama sebesar Rp15 juta, sedangkan yang kedua dijanjikan sebesar Rp80 juta.
“Sementara uang transportasi yang di berikan Rp3,8 juta. Nah, untuk barang bukti sabu ini jika dirupiahkan senilai Rp4 miliar,” kata Kapolresta.
Ketika disinggung siapa pemilik barang haram tersebut, Kapolresta menegaskan, tersangka mengaku tidak mengetahuinya.
“Jadi tersangka ini hanya diperintahkan oleh Reno untuk mengambil narkotika tersebut. Dan saat ini pelaku Reno sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” tegas Kapolresta.
Dikatakan Kapolresta, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Untuk sekedar diketahui, jika diasumsikan bila satu gram bisa digunakan untuk lima orang, maka barang bukti empat kilogram sabu yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 20.000 jiwa dari ketergantungan narkoba. Dan rencananya, sabu ini siap diedarkan di Pangkalpinang,” tutup Kapolresta.
Selain tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa empat bungkus plastik teh China warna hijau, empat bungkus plastik teh China warna putih,
dua bungkus kantong plastik kresek warna hitam, satu buah tas warna abu-abu, satu unit handphone merek Oppo F5 warna rose gold.(dom007)