KILASBABEL.COM – Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya berharap agar tata kelola dan tata niaga pertambangan timah segera diperbaiki, sehingga aktivitas pertambangan di Bangka Belitung dapat beroperasi dengan normal.
Kami melihat data dari BPS, bulan Januari dan Februari itu ekspor dari Bangka Belitung anjlok, ujar Bambang dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Bambang mengatakan bahwa Bangka Belitung merupakan daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Namun, kata dia, industri timah saat ini sedang mengalami turbulensi.
Permasalahan tersebut lantas berdampak pada melemahnya ekonomi Bangka Belitung. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Februari 2024 tidak ada aktivitas ekspor timah dari Kepulauan Babel, sehingga nilai ekspor daerah itu turun hingga 37,02 persen.
BPS menunjukkan bahwa nilai ekspor Babel pada Februari 2024 sebesar 18,76 juta dolar Amerika Serikat atau turun 37,02 persen dibandingkan bulan sebelumnya 29,79 juta dolar AS.
Persoalannya, salah satunya adalah karena terlambatnya pengeluaran RKAB (Rencana Kegiatan Anggaran Biaya), kata Bambang.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperbaiki tata kelola dan tata niaga pertambangan timah. Lebih lanjut, ia juga meminta kepada perusahaan timah pemegang IUP (izin usaha pertambangan) untuk melakukan aktivitas pertambangan hingga angka ekspor dapat merangkak naik.
Supaya perekonomian daerah berjalan, ucap dia.
Sebelumnya, PT Timah Tbk (Perseroan) menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan niaga timah Indonesia di tengah terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Perseroan terus mendorong perbaikan tata kelola pertimahan, ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT TIMAH Tbk Fina Eliani dalam keterangan tertulis yang dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip dari Jakarta, Minggu (31/3).
Perbaikan tersebut, kata Fina, akan ditempuh melalui gencarnya melakukan pengamanan aset dan penegakan aturan, serta kerja sama penambangan rakyat untuk mereduksi penambangan tanpa izin di wilayah konsesi pertambangan.
Sumber : Antara.