KILASBABEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Yang bersangkutan diduga melakukan pemotongan dan penerimaan uang dana insentif ASN di lingkungan BPPD wilayahnya.
Terkait hal ini, Ahmad pun mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Dia pun meminta doa kepada masyarakat.
“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami,” kata dia usai menggelar halal bihalal bersama seluruh OPD di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini mengatakan, menyerahkan kasus yang menyeret namanya itu kepada tim hukum yang telah disiapkan, termasuk soal kemungkinan dilakukan praperadilan.
“Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya,” kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisa penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya.
Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” jelas dia.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” sambung Ali.
Sumber : Liputan6.com