Bukan Diganti : Ini Aturan Baru Seragam Sekolah 2024

oleh -442 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Masyarakat sempat dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024. Akibat narasi tersebut, tidak sedikit masyarakat yang melontarkan protes dan menyayangkan jika pakaian seragam sekolah harus diubah.

Menanggapi hal itu Zulfaizar, warga Sengir Kecamatan Payung Bangka Selatan kepada RRI mengatakan pakaian seragam sekolah yang ada saat ini tidak perlu diganti, karena sudah menjadi simbol tersendiri bagi tiap pelajar, SD, SMP, SMA/Sederajat.

“Kalau bisa janganlah, beli pakaian sekolah itu juga sudah mahal, kalau satu keluarga punya anak tiga, semuanya sekolah, ganti ajaran baru ganti lagi aturan apalagi pakaian sekolah akan sangat membebani kami selaku orang tua, dari segi ekonomi jelas itu memberatkan dan mubazir kesannya “, ujarnya.

Namun, menelusuri klaim menteri pendidikan mengubah seragam sekolah melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek),  membantah adanya perubahan seragam sekolah, aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berstatus berlaku.

Dalam aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu, sekolah tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Hal ini juga diperkuat dengan belum diterimanya petunjuk khusus terkait penggantian seragam sekolah oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Rozali mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi ke pusat.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pusat, memang dulu ada wacana terhadap penggantian seragam sekolah baru, namun sekarang tetap memggunakan baju seragam yang sudah ada “, katanya.

Peraturan Mendikbud Ristek No 50 tahun 2022 yang mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan ada tiga jenis yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka dan pakaian adat, bertujuan agar pengaturan seragam sekolah terbaru ini bisa menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

 

 

Sumber : rri.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.