Mau Nyabup Independen di Babar? KPU Syaratkan Calon Harus Dapatkan 14.842 Dukungan

oleh -122 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan jumlah dukungan sebanyak 14.843 pemilih bagi pasangan calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan.

“Jumlah minimal dukungan itu sudah melalui penghitungan yang berpatokan dari jumlah pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024 yang jumlahnya mencapai 148.424 orang,” kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Apriana di Muntok, Selasa (7/5/2024).

Selain mengajukan syarat minimal 14.843 dukungan yang dibuktikan dengan surat dukungan dan foto kopi kartu tanda penduduk elektronik, jumlah sebaran pendukungan juga harus mewakili minimal dari empat kecamatan.

Selain itu, pendukung bakal calon pasangan perseorangan ini juga harus terdata dalam daftar pemilih tetap pemilu di daerah itu.

Untuk waktu pelaksanaan penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal, KPU Kabupaten Bangka Barat telah menyiapkan sejumlah petugas yang akan melayani mulai 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat di Mentok.

Penyerahan sekaligus penerimaan berkas tersebut dilayani pada 8 sampai 11 Mei mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan tanggal 12 Mei mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

“Kami juga telah menyiapkan petugas pelayanan yang siap membantu, baik untuk konsultasi maupun menerima persyaratan pendaftaran,” katanya.

Pihaknya telah membuka akses informasi menyangkut persyaratan lengkap melalui laman bit.ly/DokDukPerseoranganBabar atau bisa juga menghubungi langsung layanan pencalonan 0853 7904 7000.

 

Sumber : Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.