KILASBABEL.COM – Ahmad Dani (40), hanya bisa pasrah saat digiring polisi ke Mapolresta Pangkalpinang. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
Informasi yang diperoleh, pengungkapan itu terjadi di kediaman tersangka di Jalan Gang Seroja II No 90 RT 002 RW 003 Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang pada Selasa (7/5/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Dari rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti empat paket sabu ukuran kecil siap edar dengan berat bruto 1,68 gram.
Selain sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa dua ball plastik strip bening, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak kacamata bewarna biru, satu buah kantong kain bewarna hitam, dua unit timbangan digital dan satu unit handphone merk Redmi 5A warna silver.
“Benar, kami mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu. Tersangka merupakan residivis narkoba, pernah ditangkap dua kali pada 2017 dan 2022 dan ini untuk ketiga kalinya tersangka ditangkap,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Selasa (7/5/2024).
Antoni mengatakan, tersangka disinyalir kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya. Sehingga membuat pihaknya turun tangan untuk menangkap pelaku.
“Saat ditangkap anggota kami, anggota berhasil menemukan barang bukti empat paket sabu ukuran kecil di dalam lemari dapur dan barang bukti lainnya di dalam rumah. Dan saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya. Atas temuan itu, menguatkan jika tersangka bersalah,” tegas Antoni.
Saat diinterogasi lebih lanjut, dikatakan perwira balok tiga ini, dari profesi kurir sabu tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp250 ribu. Selain itu, tersangka juga bisa memakai sabu secara gratis.
“Untuk wilayah lempar sabu oleh tersangka ini di seputaran wilayah Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,” beber Antoni.
Selanjutnya, ujar Antoni, tersangka dan sejumlah barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Antoni.(dom007)