KILASBABEL.COM – Setelah dua bulan lebih ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Pangkalpinang lantaran terlibat dalam tindak pidana pencurian di 90 tempat kejadian perkara (TKP) di Pangkalpinang, Jordy Andrean (24) alias Jojo akhirnya berhasil diringkus Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Pemuda yang merupakan warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang itu akhirnya pun menyusul dua rekannya ke penjara yakni Adi Yordan alias Jordan (25) dan Dolly Abdillah (26), yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Buser Naga pada Sabtu (16/3/2024) lalu.
“Alhamdulillah akhirnya kerja keras Tim Buser Naga memburu Jojo, salah satu pelaku pencurian 90 TKP membuahkan hasil. Saat ini, pelaku Jojo sudah diamankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza, Jumat (17/5/2024).
Riza mengungkapkan, pelaku Jojo ditangkap pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 10.30 WIB di kawasan Kelurahan Parit Lalang yang masih menjadi kawasan tempat tinggal pelaku. Pelaku tak berkutik saat diamankan lantaran kedua rekannya sudah ditangkap terlebih dahulu.
“Jadi pelaku Jojo ini tak bisa mengelak, karena dua rekannya sudah ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku pun langsung mengakui perbuatannya. Dan berdasarkan cacatan kepolisian, pelaku Jojo merupakan residivis curat tahun 2022 lalu,” beber Riza.
Dikatakan Riza, pelaku Jojo mengaku sempat mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian satu unit sepeda warna hitam list hijau stabilo. Awalnya, dia diajak rekannya Yordan untuk mencari target sepeda di seputaran Kota Pangkalpinang.
Setelah berkeliling mencari, lanjut Riza, pelaku Jojo menemukan target sepeda yang akan di curi di daerah Kecamatan Gabek Kota pangkalpinang.
“Setelah itu, pelaku Yordan bertugas sebagai eksekusi mengambil sepeda tersebut turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam pekarangan teras depan rumah korban, sedangkan Jojo bertugas menunggu di motor, setelah berhasil membawa sepeda tersebut, pihak korban pun mengetahui aksi pencurian tersebut dan sempat melakukan perlawanan dengan mengejar Jojo dan Yordan yang berhasil lolos dari kejaran tersebut,” terang Riza.
Namun tidak lama kemudian, dikatakan perwira balok tiga ini, pelaku Yordan memposting sepeda tersebut melalui forum jual beli Facebook dengan melakukan COD di daerah Kacang Pedang Kota pangkalpinang, setelah bertemu dan bernegosiasi hingga akhirnya sepeda tersebut laku terjual seharga Rp400 ribu.
“Hasil jualan sepeda itu, dibagi dua oleh pelaku yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Riza.
Lebih lanjut ditegaskan Riza, setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku Jojo juga mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian di delapan TKP lainnya yang ada di Pangkalpinang.
Adapun delapan TKP itu yakni mencuri satu unit arko di daerah Girimaya, satu buah arko di daerah Jalan Mentok, satu buah arko di daerah Stadion Depati Amir, satu buah arko di daerah Gabek, satu buah arko di daerah Kace, satu buah arko di daerah Pedindang, satu buah helm merk GM warna hitam di daerah Jalan Mentok dan satu buah helm merk GM warna ungu di daerah Kelurahan Sriwijaya.
Saat ini kata Riza, tim masih mencari barang bukti berupa satu unit sepeda merk Pacific Mazzara warna hitam list hijau stabilo yang dijual pelaku melalui forum Jual Beli media sosial Facebook
“Sedangan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim buser naga yangg sebelumnya dijual oleh ke tiga pelaku dan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, judi online, membeli miras jenis arak, dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Riza.
Selain mengamankan pelaku Jojo, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna putih milik pelaku, lima buah Arco warna merah, satu buah helm GM warna hitam dan satu buah helm GM warna ungu.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di 90 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
Kedua pelaku yakni Adi Yordan alias Jordan (25) dan Dolly Abdillah (26). Keduanya merupakan warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Keduanya ditangkap pada Sabtu (16/3/2024) lalu di kediamannya.
“Salah satu pelaku atas nama Jordan merupakan residivis curat tahun 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza kepada Babel Pos beberapa waktu lalu.
Riza mengatakan, terungkapnya kasus curat dengan 90 TKP ini berawal dari laporan Agung Kurniadi, salah satu warga yang menjadi korban pencurian.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda merk Polygon warna kuning yang terparkir di depan teras rumahnya yang berada di Jalan Buncis Dalam Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Selasa (12/3/2024) lalu sekira pukul 22.35 WIB. (dom007)