Hari Raya Waisak, Lima Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi Khusus

oleh -581 Dilihat
Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Babel, Dwi Harnanto saat menyerahkan SK Remisi Khusus Waisak secara simbolis kepada warga binaan, Kamis (23/5/2024).(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM – Lima Warga Binaan Lapas Pangkalpinang yang beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2568 Buddhist Era (BE) Tahun 2024, Kamis (23/5).

Penyerahan Remisi dipimpin langsung oleh Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, yakni Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Dwi Harnanto.

Dalam arahannya, Dwi Harnanto mengatakan, Pemerintah telah memberi apresiasi bagi Warga Binaan beragama Buddha yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Kita semua patut bersyukur, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh Warga Binaan,” sebut Dwi.

Baca juga: Penonton PLN Mobile Proliga 2024 Membludak, 6.000 Pelanggan Manfaatkan Promo “Smash,” Diskon Tambah Daya Listrik PLN

Dwi juga berharap, pemberian RK ini menjadi penyemangat bagi Warga Binaan untuk terus meningkatkan kesadaran diri agar berperilaku baik sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup,” tambahnya.

Baca juga: 1.075 Personel Lintas Instansi di Babel Bakal Amankan Kunker Wapres RI Hadiri Ijtima Ulama

Baca juga: Prabowo Bakal Hadiri Ijtima Ulama Indonesia di Babel

Sebelumnya, Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, mengatakan pemberian RK ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-853-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian RK Waisak, dan besaran Remisi yang diterima oleh Warga Binaan beragam.

“Besaran remisi yang diterima dimulai dari 15 hari hingga 1 bulan, 15 hari sebanyak 1 orang dan 1 bulan sebanyak 4 orang” ungkap Badarudin.

Badarudin juga menyebut, Remisi merupakan salah satu hak Warga Binaan yang diberikan oleh Negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ari/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.