25,9 Juta Orang Miskin di Indonesia, Eh… Ada Menteri Foya-Foya Pakai Uang Negara

oleh -1253 Dilihat
Foto : by Kumparan.

KILASBABEL.COM – Jumlah orang miskin di Indonesia masih sebanyak 25,9 juta berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2023. Di tengah jumlah penduduk miskin tersebut, pejabat di Indonesia masih ada yang mengkorupsi uang negara, seperti yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL pun telah ditetapkan menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Bahkan, dalam persidangannya terungkap bahwa uang hasil korupsinya di Kementan itu digunakan juga untuk kepentingan pribadi keluarganya, mulai dari istri, anak, cucu, hingga kakak nya.

Total uang yang diduga telah dinikmati SYL dari kasus gratifikasi dan pemerasan itu mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan non aktif M Hatta.

Berikut ini adalah rangkuman uang negara yang telah SYL gunakan untuk keluarganya:

Anak SYL diketahui merupakan anggota DPR, yakni Indira Chunda Thita Syahrul, kelahiran 1978 atau usia 45 tahun. Dari kesaksian di persidangan, terungkap bahwa ada uang yang mengalir ke Indira untuk biaya perawatan kulit (skincare), terapi sel punca (stem cell), hingga urusan tata suara (sound system).

Bambang Pamuji, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan, mengungkapkan hal ini di sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/5) pekan lalu. Kementan membayar Rp 21 juta untuk membayar keperluan sound system Indira.

“Bu Thita anaknya Pak SYL, Pak,” kata Bambang menjawab cecaran pertanyaan dari jaksa di persidangan, dikutip dari Detik, Senin (27/5/2024).

Kementan juga mengeluarkan duit Rp 200 juta untuk pembayaran terapi stem cell untuk Thita. Ajudan SYL bernama Panji Hartanto adalah orang yang menyampaikan permintaan pembayaran tersebut.

“Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita,” jawab Bambang ke jaksa yang bertanya perihal Rp 200 juta untuk stem cell tersebut.

Thita juga belanja baju di mal menggunakan duit negara. Nilainya sekitar di bawah Rp 10 juta. Hal ini dikonfirmasi oleh mantan Kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, di persidangan, Senin (6/5) lalu. Pembayarannya melalui mekanisme ‘reimburse’ dengan bukti kuitansi sebelumnya.

Mantan Kepala Subbagian Pengadaan Biro Umum di Kementan juga mengonfirmasi ada biaya sewa kantin dari anak SYL, yakni Thita, Kemal Redindo, dan cucu SYL. Sebulan, ada Rp 1,8 juta.

Mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, bersaksi bahwa ada duit skincare untuk Thita dan cucunya. Permintaan disampaikan ajudan SYL, yakni Panji Hartanto. Angkanya Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.

Itu belum semuanya. Ada pula duit beli mobil Rp 500 juta memakai duit patungan Dirjen Kementan. Hal ini disampaikan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian. Mobil yang dibeli adalah Innova sekitar Maret 2022.

Kemudian, Mantan Kepala Subbagian Pengadaan Biro Umum Kementan, Abdul Hafidh, bersaksi bahwa ada uang untuk acara sunatan cucu SYL.

Cucu SYL yang sunatan adalah putra dari anak SYL Kemal Redindo. Selain duit sunatan, ada biaya untuk acara ulang tahun cucu. Biayanya katanya lumayan gede.

“Lumayannya ada berapa Rp 100 (juta)? Rp 200 (juta)?” cecar hakim di sidang 29 April lalu.

“Tidak sampai kalau nggak salah, Yang Mulia,” jawab Hafidh.

Terungkap fakta baru di persidangan. Ada aliran uang Kementan untuk kakak SYL bernama Tenri Olleh Yasin Limpo, yang menjabat tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian, namun tidak ada pekerjaan yang dilakukan.

Hal ini diungkapkan saksi di persidangan, yakni mantan Sekretaris Badan karantina, Wisnu Haryana. Dia mengatakan Kementan rutin membayar honor Rp 10 juta per bulan untuk Tenri.

“Rp 10 juta per bulan,” jawab Wisnu ke jaksa di persidangan, Senin (20/5/2024).

Honor itu dibayarkan selama dua tahun. Metodenya adalah transfer langsung ke rekening Tenri.

Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah juga memberikan kesaksian bahwa SYL meminta dibelikan mikrofon (mik) Rp 25 juta. Permintaan itu disampaikan oleh SYL langsung lewat pesan WhatsApp (WA).

Menurut Andi, mikrofon itu diantar ke rumah SYL di kawasan Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan. Saat itu, dia mengatakan SYL berdalih meminjam uang tersebut. Dia mengatakan uang itu belum dikembalikan SYL. Jaksa KPK juga menampilkan percakapan permintaan mikrofon tersebut dalam persidangan.

“Iya, yang seharga Rp 25 juta itu,” jawab Andi.

Hingga saat ini, sidang atas SYL dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta masih terus berlanjut. Sejauh ini, fakta-fakta tindakan SYL selama menjabat terus terungkap.

Tidak hanya memakai uang negara untuk kepentingan pribadi, SYL diketahui menitipkan nama biduan dangdut untuk diangkat menjadi honorer dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan di Kementan, yakni Nayunda Nabila. Informasi ini disampaikan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).

Wisnu menjelaskan Nayunda sebetulnya merupakan asisten anak SYL yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita. Namun, ia mengatakan gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.

“Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” jawab Wisnu.

Dalam persidangan itu terungkap Nayunda dititipkan menjadi tenaga honorer di Kementan oleh SYL pada 2021. Jaksa KPK mengatakan, Nayunda menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya hanya dua kali masuk kantor.

Wisnu juga menjelaskan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan setelahnya diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor setelah sempat masuk dua kali. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.

“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, berdasarkan hasil pencatatan dalam database non-ASN BKN, nama Nayunda Nabila telah terdaftar berdasarkan usulan Kementerian Pertanian. Dengan demikian, ia merupakan tenaga honorer yang resmi terdata di BKN.

“Berdasarkan hasil pencatatan dalam database non-ASN, yang bersangkutan betul diusulkan instansi (Kementerian Pertanian),” kata Suharmen kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (21/5/2024).

Suharmen mengatakan, karena nama tenaga honorer titipan SYL itu telah terdaftar di BKN, maka untuk mempertanggungjawabkan usulan tersebut, Kementan wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan terutama terkait atas kebenaran data yang diusulkan.

“BKN menyampaikan ke pimpinan bahwa untuk memastikan data yang diusulkan instansi benar adanya, terutama untuk melihat tidak ada yang dirugikan, maka perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) atas data-data tersebut,” tutur Suharmen.

 

 

Sumber : cnbcindonesia.com

No More Posts Available.

No more pages to load.