KILASBABEL.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang mengratiskan sementara parkir di Taman Wilhelmina atau Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pelaksana Teknis Perhubungan (PPTP) Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan mengatakan, penggratisan ini diambil pihaknya usai juru parkir di Taman Wilhelmia terlibat permasalah dengan pemilik motor parkir.
“Laporan dari tahun-tahun sebelumnya juga ada, untuk lebih baiknya kita gratiskan karena memang masalah di juru parkirnya, jadi kita gratiskan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya, Senin (27/5/2024).
Dikatakan Welly, di Taman Wilhelmina merupakan kawasan parkir resmi di Kota Pangkalpinang dan juga sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Welly mengatakan, pihaknya telah memasang spanduk yang diletakkan di taman Wilhelmina yg bertuliskan “Parkir Gratis, di sepanjang taman Wilhelmina, amankan helm dan barang anda”
“Ini memang tempat parkir resmi Dishub Kota Pangkalpinang. Dimohon untuk masyarakat jangan memberikan yang parkir kepada juru parkir yang ada di kawasan tersebut,” katanya.
Sumber : rri.co.id