Putuskan Hasil Sengketa, Bawaslu Pangkalpinang Minta KPU Buka Kembali Akses Silonkada 3×24 Jam

oleh -59 Dilihat
Suasana sidang pembacaan putusan terkait sengketa proses pemilihan antara pihak Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Rabu (29/5/2024).(Foto/Nugraha)

KILASBABEL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa proses pemilihan antara pihak Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang dengan Nomor Register: 001/PS.REG/19.1971/V/2024, Rabu, (29/5/2024).

Sengketa proses pemilihan antara pihak Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang jalur perseorangan atau independen pasangan Ahmad Subari-Eman dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang berakhir dengan disetujuinya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Kesepakatan kedua belah pihak tersebut telah tertuang sebelumnya dalam Berita Acara Kesepakatan bersama yang dihasilkan dari proses Musyawarah Terbuka yang dilaksanakan sehari sebelumnya yakni pada hari Selasa, (28/5/2024) yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Baca juga : KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Babel Periode 2024-2029

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Kerugian Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun

Ketua Majelis Musyawarah Terbuka, Wahyu Saputra menyampaikan bahwa salah satu poin kesepakatan tersebut yakni pihak pemohon yang merupakan pihak dari Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang jalur perseorangan atau independen pasangan Ahmad Subari-Eman beserta Kuasa Hukum nya meminta kepada pihak termohon yang dalam hal ini adalah pihak KPU Kota Pangkalpinang agar dapat membuka kembali akses aplikasi Silon selama 3×24 jam dan meminta 1 hari untuk memberikan sosialisasi atau pendampingan kepada pemohon terkait teknis penginputan dan pengunggahan syarat dukungan kedalam aplikasi Silon.

“KPU sebagai pihak termohon pun menyanggupi hal tersebut dengan syarat pembukaan kembali akses aplikasi Silon dilakukan atas persetujuan KPU RI dan sosialisasi atau pendampingan dilakukan pada jam dan hari kerja,” kata Wahyu.

Karena itu, lanjut Wahyu, berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak tersebut, pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang yang bertindak sebagai Majelis Musyawarah pun memutuskan agar para pihak dapat melaksanakan isi kesepakatan tersebut, salah satunya yakni meminta kepada KPU Kota Pangkalpinang agar dapat membuka kembali akses Aplikasi Silon sebagaimana yang telah tertuang pada poin kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dari kedua belah pihak.(nuggi3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.