Warga Babel, 1 Juni 2024 Beli Gas LPG Harus Tunjukkan KTP

oleh -225 Dilihat
Foto : ilustrasi. (ist)

KILASBABEL.COM – Mulai besok 1 Juni 2024 penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) akan dilakukan dengan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, pembelian elpiji 3 kilogram  wajib menggunakan KTP ini bertujuan untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

Sejumlah Agen Penjualan Gas Elpiji 3 kilogram di wilayah Kepulauan Bangka Belitung mengaku sudah mengikuti sosialisasi  pencatatan transaksi secara digital di Merchant Application (MAP) dan memberitahukannya kepada pelanggan, mengingat pembelian gas LPG 3 kg ini menggunakan KTP sudah diberlakukan dan disosialisasikan sejak tahun 2023, namun perbedaanya adalah untuk 1 Juni 2024 nanti pembelian dengan KTP data akan dimasukkan dalam aplikasi dan bukan secara manual atau dicatat di logbook seperti sebelumnya.

Hal itu disampaikan Pemilik pangkalan gas elpiji di Kabupaten Bangka Mardiana Ranti.Menurutnya, dengan aturan Pertamina terbaru memberlakukan penggunaan KTP kalik ini, dari Pangkalan hanya merubah penggunaan logbook untuk pendataan pelanggan yang sebelumnya berlaku di pangkalan, ke penggunaan website aplikasi my Pertamina.

“Untuk penerapan itu kami sudah mendapat sosialisasi dari pertamina sehingga data lebih valid dan penyaluran pun dapat lebih efektif dan efisien kepada pelanggan, Namun yang membedakan pendataan pelanggan yang menggunakan logbook diganti dengan aplikasi, sehingga data pembeli masuk dalam aplikasi my Pertamina,” ujarnya.

Sementara itu salah satu pelanggan di Kota Sungailiat Rindu kepada rri.co.id mengaku, cukup terbantu dengan adanya pembelian Gas LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP, karena membuat dirinya tidak merasa was-was tidak kebagian, dan tidak harus mengantri terlalu lama mengingat data dirinya sebagai pembeli dan pelanggan sudaj secara otomatis dicatat oleh pihak pangkalan, sehingga waktu pengambilan dan pembelian lebih fleksibel.

“Dengan sistem ini saya rasa jauh lebih efisien. kita tidak perlu khawatir tidak kebagian, data kita lewat KTP sudah terdaftar, jadi tidak harus hari itu juga kita mengambilnya, kebetulan saya bekerja, kadang gas tiba di pangkalan kita sedang tidak di rumah, tapi dengan KTP sekarang lebih mudah”, katanya.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran. Saat ini, proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia.

Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Jika ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya, cukup datang ke satu Pangkalan LPG 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.

Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja. Mengutip MyPertamina, saat ini belum ada aturan apapun, sehingga setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK. Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. (SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.