KILASBABEL.COM – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial Sa alias Mpok ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Warga Pangkalpinang itu terpaksa diamankan lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan 16 paket sabu siap edar dengan berat bruto sabu 3,26 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi Babel Pos membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, saat ini remaja berinisial Sa masih diamankan guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Raden, Senin (10/6/2024).
Raden mengungkapkan, Sa diringkus pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB di kediaman orang tuanya di Jalan A Yani Gang Seroja Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, ujar Raden, ditemukan satu unit handphone merk Oppo A15S warna biru yang di dalamnya terdapat foto atau gambar yang diduga peta atau lokasi tempat pelaku melempar atau menempelkan sabu.
Setelah mendengar pengakuan pelaku, lanjut Raden, sekira pukul 18.15 WIB, anggota melakukan pengembangan ke rumah rekan pelaku berinisial Na yang tak jauh dari lokasi kediaman pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dikediaman Na tepatnya dibawah meja kata Raden, ditemukan satu buah kotak handphone merk Advan warna putih ungu dan didalamnya terdapat 16 paket sabu siap edar atau seberat 3,26 gram. Penggeledahan dan penyitaan, tegas Raden, juga disaksikan oleh sekretaris RT setempat.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik strip bening kosong, satu buah kotak handphone merk Advan warna putih ungu, satu unit handphone merk Oppo A15S warna biru.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku barang-barang tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang. Sementara rekan pelaku berinisial Na kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” beber Raden.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dikatakan perwira balok tiga ini, peran pelaku sebagai kurir dan dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. Pelaku, katanya, sudah tiga kali dititipkan sabu yang diambil di wilayah Kolong Kepuh Semabung.
“Sementara untuk target dan wilayah edar tergantung dari perintah pemilik barang yang menghubungi pelaku melalui telepon. Selanjutnya, pelaku mengantarkan paket tersebut sesuai peta atau gambar yang dikirimkan,” jelas Raden.
Meski pelaku merupakan anak dibawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), Raden menambahkan, pelaku tetap disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(dom007)